Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.