Text
Hukum kerja outsourcing di Indonesia
Buku Hukum Kerja Outsourcing di Indonesia membahas secara mendalam aspek yuridis outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Penulis menguraikan dasar konstitusional hak pekerja menurut UUD 1945, standar internasional ILO, serta sejarah pengaturan outsourcing sejak masa kolonial hingga era reformasi. Kajian hukum berfokus pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak pemborongan pekerjaan, serta implikasi hukum outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Disertai analisis teori hukum konstitusi, keadilan, dan hukum progresif, buku ini menjadi rujukan penting bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati isu ketenagakerjaan di Indonesia.
No other version available