Perpustakaan Dewan Pers

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Bookmark Share

Text

Kembalinya hukum Islam : matinya positif law

Irawan Santoso - Personal Name; editor, M. Neta - Personal Name;

Hukum adalah tolok ukur kebenaran. Kebenaran kini didominasi hukum positif. Hukum positif lahir di era positivisme, masa kala kebenaran ala rasio atau logos menjadi pondasi. Positivisme melejit semenjak masa renaisans di Eropa, abad pertengahan, zaman tatkala Eropa tengah dalam kegelapan lalu kembali menjadikan logos sebagai jalan keluar. Dimulai tatkala Aquinas (abad 12) memfotokopi filsafat Ibnu Rusyd dari Cordoba. Lalu dikembangkan Grotius sampai Rene Descartes. Hingga kemudian Immanuel Kant yang menelorkan 'ratio scripta'. Inilah pijakan lahirnya undang-undang tertulis sebagai pijakan kebenaran. Konstitusi ala Rosseau bagian dari logos sebagai pondasi pemikiran. Alhasil kebenaran pun berubah, yang sebelumnya berlandaskan wahyu ilahi digeser menjadi rasio ala manusia. Inilah yang disebut Cicero sebagai kebenaran yang absurd, karena dia menganggap kebenaran haruslah berpijak pada 'divine law'. Ini yang sempat berlangsung pada masa Islam dalam kejayaannya. Islam mengagungkan kebenaran wahyu, sedangkan hukum positif bentuk eliminasi pada hukum alam. Martin Heidegger, filsuf Jerman abad 20 menyatakan kebenaran ala filsafat tak bisa lagi digunakan; dia membawa kita pada pintu gerbang Islam. Inilah saatnya kembali pada kebenaran ala wahyu. Islam telah menyediakan pranatanya. Karena kebenaran ala filsafat dengan pondasi rasio atau logos tak menghasilkan keadilan, melainkan melahirkan kebatilan. Maka hukum Islam menjadi solusi law enforcement yang kini tumpul. Karena rechtstaat (negara hukum) hanyalah hasil rasio manusia. Heidegger menyatakan rasio tak cukup untuk mendefinisikan kebenaran. Hukum Islam menjadi pranata yang telah ada dan terbukti dalam menegakkan keadilan. Buku ini membawa kita membedah cacatnya hukum positif sejak awal terbentuknya, mulai dari penjiplakan filsafat oleh kaum Eropa sampai akrobatik muslimin yang menirunya.


Availability
#
Perpustakaan Dewan Pers 297.46 IRA k
002175/25
Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
297.46 IRA k
Publisher
Depok : Mahkamah., 2019
Collation
xvi, 204 hlm. ; 24 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-60370-7-7
Classification
297.46
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet. 1
Subject(s)
Sejarah
Islam
Peradilan (Hukum Islam)
Filsafat (Hukum Islam)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Dewan Pers
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Dewan Pers merupakan pusat informasi dan dokumentasi yang menyediakan berbagai koleksi buku, jurnal, arsip, serta referensi terkait pers, jurnalistik, dan media massa di Indonesia. Perpustakaan ini mendukung kebutuhan riset, literasi media, serta pengembangan kapasitas insan pers dan masyarakat umum.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?