Buku ini membahas hubungan antara kebebasan pers dan ketentuan pidana penghinaan dalam hukum Indonesia dan internasional. Disajikan pandangan ahli hukum dan organisasi kebebasan berekspresi tentang perlunya revisi pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang dianggap mengancam kemerdekaan pers. Dilengkapi studi kasus dan pengalaman negara lain, buku ini menjadi referensi penting bagi jurnalis, pembua…
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.
Buku ini membahas berbagai delik yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam konteks hukum pidana Indonesia, seperti delik kebencian, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran kesusilaan. Disertai penjelasan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi insan pers, buku ini menjadi acuan penting dalam memahami batas-batas kebebasan pers menurut hukum nasional.